Munshib di Kalangan Habaib
Munshib mangepalai suatu klan dikalangan suku-suku di Arab. Namun di Indonesia, konotasinya menyempit, hanya dikalangan Habaib
Dikalangan Habaib, dikenal istilah munshib yang harfiahnya berarti "orang yang membetulkan atau memperbaiki". Dalam padanan bahasa Indonesia, berarti "kepala klan". Klan adalah bagian dari suku. Seperti klan Alatas, Alhabsyi, dan lain-lain. Fungsinya, sebagaimana makna harfiahnya, mencari jalan keluar atas masalah yang timbul dalam klan tersebut.
Di Hadhramaut, seiring berjalannya waktu, dan keluarga habaib semakin bertambah banyak, lebih beratlah tugas seorang naqib. Khususnya untuk beberapa keluarga yang telah berpencar dan pindah keluar daerah sehingga sangat sulit untuk dapat menghubungi naqibnya. Karena itu muncullah jabatan munshib. Istilah munshib populer pada zaman Syaikh Abu Bakr bin Salim di Inat hingga sekarang, kira-kira sudah 400 tahun.
Istilah itu hanya digunakan di Hadramaut. Sebaliknya istilah naqib tidak lagi digunakan. Dan dengan berubanya zaman, jabatan naqib pun hilang di Hadramaut, karena sudah digantikan oleh munshib. Tidak semua klan habaib mempunyai munshib. Begitu juga munshib, tidak khusus bagi golongan sadah. Ada juga munshib dari golongan masyayikh, seperti keluarga Al-Amudi di Qaydun. Begitu pula keluarga sadah, yang ada munshibnya adalah Bin Syaikh Abu Bakar Al-attas, Al-Haddad, Al-Aydrusy, dan Bilfaqih. Munshib Al-Habsyi baru dijabat setelah zaman Habib Ali bin Muhammad, shahib Maulid Simthud Durar. Bahkan Habib Ali sendiri pada zamannya tidak dianggap sebagai munshib.
Namun masih banyak klan habaib yang hingga kini belum mempunyai munshib, seperti klan As-Saqqaf, Al-Kaff, Al-Jufri, AljJunayd, Asy-Syathiri, bin Semayth. Begitu juga dalam keluarga masyayikh, seperti Al-Khatib, Al-Bafadhal, Al-Bagharib, dan lain-lain.
Lalu bagaimana mereka menyelesaikan perkara yang ada di dalam keluarga mereka? Yang dilakukan klan itu adalah menemui orang yang teralim dan tertua dikalangan keluarga. Sekiranya tidak ada, mereka akan menemui orang yang teralim dan tertua dikalangan sadah. Sekiranya tidak ada juga, mereka akan menemui orang yang teralim dari golongan masyayikh.
Di masa modern ini, apabila ada masalah didalam klan-klan itu, bisa dimintakan nasihat dari beberapa orang alim dari beberapa negeri, seperti Habib Zain bin Smith di Madinah, Habib Salim Asy-Syathiri, dan Habib Umar bin Hafidz di Hadhramaut.
Sedang beberapa munshib yang sekarang ada di Hadhramaut, di antaranya adalah Habib Ali bin Abdul Qadir bin Muhammad bin Ali Al-Habsyi, yang sekarang menjadi munshib Al-Habsyi di Seiwun. Uniknya, dalam satu klan tidak hanya ada munshib, tetapi bisa lebih dari satu. Seperti yang terjadi pada klan Alattas, ada dua munshib. Yang pertama Habib Abdullah bin Ali bin Salim Alattas dan Habib Abdullah bin Umar bin Zayn bin Muhammad bin Abdullah Alattas. Keduanya berpusat di Huraydah. Karena jumlahnya yang besar, klan Alattas di Indonesia juga menunjuk seorang munshib, yang kini dijabat Habib Abdurrahman bin Syech bin Salim Alattas Asembaris Jakarta.
Lalu apa tugas seorang munshib ? Menurut Syaikh Yusuf bin Ismail Al-Nabhani dalam kitabnya yang berjudul Asy-Syaraful Mu'abbad, ada perbedaan antara naqib 'am dan khos. begitu juga untuk munshib, ada munshib 'am dan munshib khos. Naqib 'am diperuntukan bagi semua klan, sedang naqib khos untuk satu klan saja.
Seorang naqib khos mempunyai 13 tugas. Yaitu, menjaga silsilah keturunan satu klan. Mengenal nasab dan mengesahkannya. merekamkan dan menuliskan nama-nama anak yang baru lahir dan yang meninggal dunia dalam satu kitab tertentu. Mendidikan akhlaq kaumnya sesuai dengan akhlaq Rasulullah SAW. Menanamkan kecintaan kepada agama dan menjauhkan mereka dari meminta kepada yang tidak baik. Menjaga keluarga dari berbuat dosa, kesalahan, dan perbuatan haram. Menjaga keluarga dari bercampur dengan mereka yang rendah akhlaqnya sebagai bagian dari menjaga keturunan. Menjauhkan kaum dari sifat-sifat benci, munkar, dan mengarahkan mereka kepada kebersihan qolbu. Menjaga hak-hak yang dhaif agar tiada yang menzhalimi mereka. Menjaga harta mereka di baitulmal yang dimiliki kaum muslimin. Menjaga kaum wanita mereka dari perkawinan ang tidak sekufu (mengikuti Madzhab Syafi'i). Tegas menghukum kaumnya yang salah. Menjaga wakaf-wakaf kaumnya.
Sedang bagi seorang naqib yang mengetuai semua klan, ada lima tugas utama. Yakni, mendamaikan kalau ada perselisihan antara klan. Menjadi penjaga anak-anak yatim. Menghukum mereka yang berbuat salah. Mencarikan jodoh dan mengawinkan para wanita yang tidak punya wali. Menghukum mereka yang zhalim dan berbuat maksiat.
Di Hadhramaut, seiring berjalannya waktu, dan keluarga habaib semakin bertambah banyak, lebih beratlah tugas seorang naqib. Khususnya untuk beberapa keluarga yang telah berpencar dan pindah keluar daerah sehingga sangat sulit untuk dapat menghubungi naqibnya. Karena itu muncullah jabatan munshib. Istilah munshib populer pada zaman Syaikh Abu Bakr bin Salim di Inat hingga sekarang, kira-kira sudah 400 tahun.
Istilah itu hanya digunakan di Hadramaut. Sebaliknya istilah naqib tidak lagi digunakan. Dan dengan berubanya zaman, jabatan naqib pun hilang di Hadramaut, karena sudah digantikan oleh munshib. Tidak semua klan habaib mempunyai munshib. Begitu juga munshib, tidak khusus bagi golongan sadah. Ada juga munshib dari golongan masyayikh, seperti keluarga Al-Amudi di Qaydun. Begitu pula keluarga sadah, yang ada munshibnya adalah Bin Syaikh Abu Bakar Al-attas, Al-Haddad, Al-Aydrusy, dan Bilfaqih. Munshib Al-Habsyi baru dijabat setelah zaman Habib Ali bin Muhammad, shahib Maulid Simthud Durar. Bahkan Habib Ali sendiri pada zamannya tidak dianggap sebagai munshib.
Namun masih banyak klan habaib yang hingga kini belum mempunyai munshib, seperti klan As-Saqqaf, Al-Kaff, Al-Jufri, AljJunayd, Asy-Syathiri, bin Semayth. Begitu juga dalam keluarga masyayikh, seperti Al-Khatib, Al-Bafadhal, Al-Bagharib, dan lain-lain.
Lalu bagaimana mereka menyelesaikan perkara yang ada di dalam keluarga mereka? Yang dilakukan klan itu adalah menemui orang yang teralim dan tertua dikalangan keluarga. Sekiranya tidak ada, mereka akan menemui orang yang teralim dan tertua dikalangan sadah. Sekiranya tidak ada juga, mereka akan menemui orang yang teralim dari golongan masyayikh.
Di masa modern ini, apabila ada masalah didalam klan-klan itu, bisa dimintakan nasihat dari beberapa orang alim dari beberapa negeri, seperti Habib Zain bin Smith di Madinah, Habib Salim Asy-Syathiri, dan Habib Umar bin Hafidz di Hadhramaut.
Sedang beberapa munshib yang sekarang ada di Hadhramaut, di antaranya adalah Habib Ali bin Abdul Qadir bin Muhammad bin Ali Al-Habsyi, yang sekarang menjadi munshib Al-Habsyi di Seiwun. Uniknya, dalam satu klan tidak hanya ada munshib, tetapi bisa lebih dari satu. Seperti yang terjadi pada klan Alattas, ada dua munshib. Yang pertama Habib Abdullah bin Ali bin Salim Alattas dan Habib Abdullah bin Umar bin Zayn bin Muhammad bin Abdullah Alattas. Keduanya berpusat di Huraydah. Karena jumlahnya yang besar, klan Alattas di Indonesia juga menunjuk seorang munshib, yang kini dijabat Habib Abdurrahman bin Syech bin Salim Alattas Asembaris Jakarta.
Lalu apa tugas seorang munshib ? Menurut Syaikh Yusuf bin Ismail Al-Nabhani dalam kitabnya yang berjudul Asy-Syaraful Mu'abbad, ada perbedaan antara naqib 'am dan khos. begitu juga untuk munshib, ada munshib 'am dan munshib khos. Naqib 'am diperuntukan bagi semua klan, sedang naqib khos untuk satu klan saja.
Seorang naqib khos mempunyai 13 tugas. Yaitu, menjaga silsilah keturunan satu klan. Mengenal nasab dan mengesahkannya. merekamkan dan menuliskan nama-nama anak yang baru lahir dan yang meninggal dunia dalam satu kitab tertentu. Mendidikan akhlaq kaumnya sesuai dengan akhlaq Rasulullah SAW. Menanamkan kecintaan kepada agama dan menjauhkan mereka dari meminta kepada yang tidak baik. Menjaga keluarga dari berbuat dosa, kesalahan, dan perbuatan haram. Menjaga keluarga dari bercampur dengan mereka yang rendah akhlaqnya sebagai bagian dari menjaga keturunan. Menjauhkan kaum dari sifat-sifat benci, munkar, dan mengarahkan mereka kepada kebersihan qolbu. Menjaga hak-hak yang dhaif agar tiada yang menzhalimi mereka. Menjaga harta mereka di baitulmal yang dimiliki kaum muslimin. Menjaga kaum wanita mereka dari perkawinan ang tidak sekufu (mengikuti Madzhab Syafi'i). Tegas menghukum kaumnya yang salah. Menjaga wakaf-wakaf kaumnya.
Sedang bagi seorang naqib yang mengetuai semua klan, ada lima tugas utama. Yakni, mendamaikan kalau ada perselisihan antara klan. Menjadi penjaga anak-anak yatim. Menghukum mereka yang berbuat salah. Mencarikan jodoh dan mengawinkan para wanita yang tidak punya wali. Menghukum mereka yang zhalim dan berbuat maksiat.
woooowww lagi...makasih infonya....
Posting Komentar