Melihat Wanita Lain
Keharaman lelaki melihat wanita lain dan sebaliknya
allah Ta'ala berfirman dalam surat Al Ahzab :
وَاِذَاسَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَعًافَسْئَلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَآءِحِجَبٍ
" Dan apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.Dan dalam ayat lain Alah Ta'ala juga berfirman :
" Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : " Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katkanlah kepada wanita yang beriman ; "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya...."
( QS.24 An Nuur : 30-31 )
Rosulullah saw. bersabda :
النّظرةُ سهمٌ مسمومٌ من سهام ابليس فمن تركها خوفاًمن الله تعلى اعطاه الله تعلى ايمانايجدحلاوته فى قلبه
"Memandang itu bagaikan panah beracun dari panah iblis, maka siapa yang meninggalkan memandang karena takut kepada Allah Ta'ala, niscaya Allah Ta'ala memberikan iman kepadanya yang dapat dirasakan manisnya didalam hatinya. Takutlah memandang, karena dengan memandang itu dapat menumbuhkan syahwat didalam hati. Dan cukuplah memandang wanita itu sebagai fitnah. Dan tidak boleh berjabat tangan lelaki dan perempuan dan saling menyentuh antara keduanya. Sebab yang haram dipandang itu juga haram disentuh, karena menyentuh itu lebih kuat menimbulkan rasa nikmat dan menyenangkan, dengan alasan kalau lelaki menyentuh wanita lalu mengeluarkan sperma maka batal-lah puasanya . Imam Thabrani meriwayatkan dalam kitabnya "Mu'jam al Kabir" dari Ma'qil bin Yasar sebuah Hadist menjelaskan, bahwa : 'Andai kata kepalamu ditusuk jarum besi ,adalah lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal bagimu'
Maka apabila wanita akan keluar,ia wajib menutup seluruh tubuh dan kedua tangannya dari pandangan mata orang-orang yang memandang. Jadi ia wajib menentang orang yang dianggap melihat dirinya atau ia melihat orang lain..
Posting Komentar